PALI – TS.COM // Entah setan apa yang menguasai hati nurani? Pertanyaan ini muncul di tengah keprihatinan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial R (63) diduga tega melakukan perbuatan tersebut terhadap anak yang masih berada di usia belia, ketika seharusnya ia mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari lingkungan sekitarnya.
Bagaimana mungkin seorang anak kecil yang belum memahami kerasnya dunia justru diduga menjadi korban perbuatan yang dapat meninggalkan luka mendalam bagi masa depannya?
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI telah mengamankan pria tersebut di rumahnya di Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas Unit IV PPA bersama Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Beruang Hitam kemudian mendatangi lokasi dan membawa pria tersebut ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian, menyusul pengakuan anaknya mengenai kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di teras belakang rumah seorang warga berinisial A di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Saat itu, korban sedang bermain bersama seorang anak lainnya. Tersangka diduga memanggil korban menggunakan isyarat tangan. Karena korban tidak menghampiri, pria tersebut kemudian mendekati dan menarik tangan korban.
Selanjutnya, tersangka diduga memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Korban kemudian memberontak dan memanggil temannya hingga pria tersebut melepaskannya.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Mendengar cerita anaknya, sang ayah kemudian mendatangi Polres PALI untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, personel Unit IV PPA yang dibantu Tim Opsnal Pidum Beruang Hitam melakukan penangkapan di rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, saat dilansir dari laman Potret Andalas.com (29/10).
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu kaus, satu celana pendek, dan satu celana dalam milik korban.
Penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, polisi akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Anak-anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dan pelecehan dalam bentuk apa pun.
Hingga berita ini ditayangkan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status tersangka tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Red)
